83 Zone | Gaji Sopir Bus TransJakarta Semakin Selangit, Setelah UMP Naik Unik
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan, gaji sopirnya akan
naik sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016. Gaji
sopir busway nantinya mulai Rp6,2 juta-Rp9,3 juta perbulan.
“Intinya, begitu UMP naik, maka take home pay pengemudi swakelola
Transjakarta juga ikut naik, tetapi ini sampai peraturannya betul-betul
terbit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih, kemarin.
Menurut Kosasih, rumus untuk menentukan penghasilan bulanan setiap
pengemudi transjakarta adalah dua kali UMP untuk bus tunggal, 2,5 kali
UMP untuk bus tingkat, dan 3 kali UMP untuk bus gandeng.
Bila mengacu pada rumus tersebut, maka gaji per bulan setiap sopir
Transjakarta adalah Rp 6,2 juta untuk bus tunggal, Rp 7,5 juta untuk bus
tingkat, dan Rp 9,3 juta untuk bus gandeng.
“Di internal Transjakarta, pada dasarnya kami terapkan semua take home pay berdasarkan rumus,” ujarnya.
Saat ini, gaji sopir transjakarta mengacu pada UMP 2015 (Rp 2,7 juta),
yakni Rp 5,4 juta untuk bus tunggal, Rp 6,7 juta untuk bus tingkat, dan
Rp 8,1 juta untuk bus gandeng.
Seperti
diketahui, UMP 2016 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Terhadap UMP
tersebut, seluruh perusahaan wajib membayarnya. Ahok sudah mengeluarkan
peraturan mengenai
penolakan
penangguhan bila diajukan perusahaan. Hal itu berdasarkan Keputusan
Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu
ditandatangani Ahok pada 30 Januari 2015 lalu.
Namun, pengusaha mengancam bakal menggugat pergub penolakan itu. “Kalau
Gubernur menolak penangguhan, pengusaha bisa saja juga gugat ke PTUN,”
kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang.
Sarman menjelaskan, pengajuan penangguhan oleh pengusaha sudah diatur di
dalam sejumlah peraturan yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah
Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.
Terlebih, UMP DKI 2016 diputuskan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
0 komentar:
Posting Komentar